Jakarta –
Seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sanksi diberikan usai NTH terbukti menyalahgunakan visa kunjungan atau turis untuk bekerja di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan.
“Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai, yakni memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Prihatno Juniardi, Rabu (7/5/2025).
Visa kunjungan NTH sendiri berlaku hingga 28 April 2025. NTH melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya.
Prihatno menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para WNA di wilayah Jakarta Selatan. Dia akan melakukan penindakan tegas bagi warga negara asing yang melanggar aturan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing maupun pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing agar senantiasa tertib dalam hal izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
(wnv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini